RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

Kabar Emiten

Jakarta, Investrade.app - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp13,03 triliun dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang digelar pada Senin (9/3). Nilai tersebut setara dengan 65% dari laba bersih konsolidasian yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp20,04 triliun.


Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menyampaikan bahwa keputusan ini mencerminkan komitmen perseroan untuk tetap memberikan nilai optimal bagi pemegang saham, sekaligus menjaga fundamental perusahaan melalui penguatan struktur permodalan.


“Sejumlah keputusan strategis yang disepakati dalam RUPST ini merupakan bagian dari upaya menjaga kinerja yang berkelanjutan serta memperkuat fondasi permodalan perseroan ke depan,” ujar Okki dalam keterangan tertulis.


Dalam rapat tersebut, pemegang saham juga menyetujui penetapan 35% laba bersih atau sekitar Rp7,01 triliun sebagai saldo laba ditahan. Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung ekspansi bisnis serta memperkuat kapasitas permodalan BNI di tengah dinamika industri perbankan.


Selain pembagian dividen, RUPST turut menyetujui rencana pembelian kembali saham (buyback) dengan nilai transaksi maksimal Rp905,48 miliar, termasuk biaya transaksi. Pelaksanaan buyback akan dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan dan regulasi yang berlaku di pasar modal.


Okki menjelaskan bahwa langkah buyback ini menjadi salah satu instrumen perseroan untuk menjaga stabilitas harga saham sekaligus memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan modal perusahaan.


“Keputusan buyback ini menunjukkan keyakinan manajemen terhadap prospek jangka panjang perseroan sekaligus memberikan ruang fleksibilitas dalam penguatan permodalan,” kata Okki.


Saham hasil buyback nantinya akan disimpan sebagai saham tresuri (treasury stock). Saham tersebut dapat dialihkan kembali melalui penjualan di Bursa Efek Indonesia maupun di luar bursa. Selain itu, saham tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan Program Kepemilikan Saham bagi Pegawai dan/atau Pengurus Perseroan.


Dalam RUPST yang sama, pemegang saham juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar perseroan terkait reklasifikasi saham Seri B milik BP BUMN menjadi saham Seri A Dwiwarna. Reklasifikasi dilakukan terhadap 223.783.877 lembar saham sebagai bagian dari penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.


Menurut Okki, penyesuaian ini merupakan bentuk kepatuhan perseroan terhadap regulasi terbaru sekaligus langkah untuk memperkuat tata kelola perusahaan sebagai BUMN.


“Penyesuaian ini merupakan bagian dari kepatuhan perseroan terhadap regulasi yang berlaku sekaligus memastikan tata kelola perusahaan tetap berjalan optimal,” ujarnya.


Selain agenda penggunaan laba bersih, buyback saham, dan perubahan Anggaran Dasar, RUPST juga menyetujui sejumlah agenda lainnya. Di antaranya pengesahan laporan tahunan serta laporan keuangan konsolidasian tahun buku 2025, penetapan remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris tahun buku 2026, penunjukan akuntan publik untuk tahun buku 2026, serta pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja Jangka Panjang (RJPP) 2026–2030 dan RKAP 2027.


Rapat juga menerima laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum Sustainability Bond Tahap I Tahun 2025, serta penegasan kembali pelimpahan wewenang RUPS kepada Dewan Komisaris terkait perubahan peraturan Dana Pensiun Perseroan.


Melalui berbagai keputusan tersebut, BNI berharap dapat semakin memperkuat fundamental bisnis sekaligus menjaga momentum pertumbuhan perusahaan di tengah dinamika industri keuangan yang semakin kompetitif.


Dengan strategi penguatan permodalan, tata kelola yang adaptif, serta kebijakan korporasi yang berorientasi pada keberlanjutan, BNI optimistis dapat terus menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham sekaligus mendukung

pertumbuhan ekonomi nasional.