Prabowo Resmi Teken Perpres PLTSa Sampah Perkotaan Kini Jadi Sumber Energi Bersih dengan Tarif US$0,20 per kWh

Newslatter
Prabowo Resmi Teken Perpres PLTSa Sampah Perkotaan Kini Jadi Sumber Energi Bersih dengan Tarif US$0,20 per kWh

Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan kebijakan baru yang menandai langkah strategis Indonesia dalam mengelola sampah perkotaan menjadi sumber energi ramah lingkungan. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, yang ditandatangani pada 10 Oktober 2025. Melalui peraturan ini, pemerintah berupaya mendorong transisi energi bersih sekaligus mengatasi permasalahan sampah yang kian meningkat di kawasan perkotaan.

Dalam ketentuan tersebut, Presiden Prabowo menetapkan bahwa PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN wajib membeli listrik yang dihasilkan dari pengolahan sampah dengan tarif tetap sebesar US$0,20 per kilowatt hour (kWh). Ketentuan tarif ini berlaku untuk seluruh kapasitas pembangkit, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun pengembang swasta (independent power producer). Penetapan harga ini menjadi bentuk kepastian bagi investor di sektor energi terbarukan, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah terhadap pengembangan teknologi ramah lingkungan.

Lebih lanjut, Perpres tersebut menegaskan bahwa harga jual listrik yang tercantum dalam perjanjian jual beli listrik (PJBL) antara PLN dan pengembang tidak dapat dinegosiasikan maupun mengalami eskalasi. Langkah ini menunjukkan keinginan pemerintah untuk menciptakan sistem yang transparan dan efisien dalam implementasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), sehingga dapat mempercepat realisasi program energi bersih di berbagai kota besar Indonesia.