Bel S.A. dan GPPJ Resmi Jadi Pengendali Bersama, Tawarkan Tender Wajib Rp 614 per Saham KEJU

Kabar Emiten
Bel S.A. dan GPPJ Resmi Jadi Pengendali Bersama, Tawarkan Tender Wajib Rp 614 per Saham KEJU

PT Mulia Boga Raya Tbk. (KEJU) mengumumkan telah terjadi Perubahan Pengendalian (Change of Control) dalam Perseroan, yang diiringi dengan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib (PTW). Perubahan ini merupakan hasil dari berlakunya Framework Agreement (FA) antara Bel S.A. dan PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk (GPPJ), yang bertujuan untuk memperluas bisnis keju di Indonesia. FA tersebut telah berlaku efektif sejak 8 September 2025, menjadikan Bel dan GPPJ sebagai pengendali bersama KEJU.

Dalam rangka memenuhi POJK No. 9/2018, Bel S.A. sebagai pengendali baru diwajibkan untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib. Bel S.A. menawarkan untuk membeli sebanyak 229.852.874 saham biasa atas nama dengan harga pelaksanaan Rp 614 per saham. Total saham yang menjadi objek PTW ini setara dengan 18,16% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

Periode pelaksanaan Penawaran Tender Wajib akan berlangsung mulai tanggal 14 November 2025 dan berakhir pada 13 Desember 2025. Tujuan dari perubahan pengendalian ini adalah untuk mendorong kolaborasi antara Bel, yang merupakan perusahaan manufaktur keju dan produk berbasis buah dari Prancis, dengan KEJU dan GPPJ. Kolaborasi ini difokuskan pada pengembangan produk keju inovatif di Indonesia, memanfaatkan keahlian dan kapabilitas inovasi global Bel.

PT Mulia Boga Raya Tbk. (KEJU) memastikan bahwa aksi korporasi ini tidak memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan. GPPJ akan tetap menjadi pengendali Perseroan dan tetap memiliki hak penuh untuk mengonsolidasikan laporan keuangan KEJU ke dalam laporan keuangannya.