9 Emiten Siap Buyback, OJK Beri Ijin Dilakukan Tanpa RUPS

19 Mar 2025 11:31

Jakarta,Investrade.app - OJK telah menetapkan para emiten boleh melakukan pembelian kembali saham atau buyback tanpa melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dahulu. Hal ini tentu saja menjadi angin segar bagi sejumlah emiten yang telah mengumumkan niat melakukan buyback.

Sampai saat ini, terdapat sejumlah emiten mengumumkan keinginannya untuk buyback. Adapun emiten tersebut adalah:

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP), PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. (JPFA), PT Matahari Department Store Tbk. (LPPF), PT Avia Avian Tbk. (AVIA), dan PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk. (CNMA).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menetapkan kondisi pasar yang fluktuatif signifikan berlaku selama enam bulan sejak tanggal dikeluarkan, yaitu 18 Maret 2025.

"Kami umumkan kebijakan bahwa perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali (buyback) tanpa RUPS sesuai POJK 13/2023," ungkap Inarno di Main Hall BEI, Jakarta.

Adapun kebijakan buyback ini harus memenuhi ketentuan POJK 9/2023 sehingga dapat memberikan sinyal positif bahwa perusahaan memiliki fundamental yang baik dan memberikan market confidence kepada investor.

Senada, Direktur BEI Iman Rachman juga mengungkapkan bahwa buyback akan menciptakan demand sehingga membuat kestabilan di pasar.

"Pertambahan permintaan dengan buyback. Karena ini kan kalau kita bicara hari ini, apa yang tanya teman-teman tadi adalah isu likuiditas dimana sebagian besar asingnya keluar. Tentu saja perlu ada tambahan permintaan," kata Iman Rachman di Main Hall BEI, Jakarta pada Rabu (19/3/2025).