PSAB Pertahankan Peringkar idBBB+/Stable dari PEFINDO

Kabar Emiten
PSAB Pertahankan Peringkar idBBB+/Stable dari PEFINDO

Jakarta, Investrade.app - PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) mendapatkan penegasan peringkat idBBB+/stable untuk serta Obligasi Berkelanjutan I. Sementara SR Bond I mendapatkan rating idBBB+.oleh lembaga penilai PEFINDO,

Adapun peringkat tersebut berlaku per 8 Oktober 2025 hingga 1 Oktober 2026.

"Prospek atas peringkat Perusahaan adalah stabil. Peringkat perusahaan mencerminkan rekam jejak produksi yang solid di tambang Bakan, profil keuangan yang moderat, serta permintaan emas global yang stabil," tulis Pefindo dalam laporannya yang dikutip pada Rabu (15/10/2025).

Pefindo mengatakan bawa PSAB memiliki rencana untuk melakukan pelunasan dipercepat atas seluruh Obligasi Berkelanjutan I yang masih beredar dengan total sebesar USD41 juta dengan menggunakan dana internal, di mana saldo kas yang dilaporkan mencapai USD39 juta per Juni 2025.

Pelunasan dipercepat tersebut akan bergantung pada persetujuan pemegang obligasi yang dijadwalkan pada 14 Oktober 2025.

"Peringkat dapat dinaikkan apabila PSAB mampu mempertahankan operasi dan tingkat produksi yang stabil dari aset pertambangan emas yang masih dimiliki, sehingga secara berkelanjutan memperkuat profil keuangannya" tulis Pefindo.

"Sebaliknya, peringkat dapat berada dalam tekanan apabila terjadi penurunan signifikan pada produksi dari aset pertambangan eksisting atau jika terjadi divestasi tambahan atas aset pertambangan yang dimiliki, Bakan dan Penjom, karena hal tersebut akan memperlemah basis pendapatan dan skala operasional perusahaan," sambungnya.

Namun, penilaian Pefindo tersebut belum menginkorporasikan rencana PSAB untuk mendivestasikan proyek emas Doup kepada pihak ketiga.

"Penilaian peringkat kami belum menginkorporasikan rencana PSAB untuk mendivestasikan proyek emas Doup kepada pihak ketiga dengan nilai divestasi sekitar USD540 juta, karena transaksi tersebut belum mencapai tahap finalisasi, dengan long stop date penyelesaian, sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Jual Beli Bersyarat atau Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA), ditetapkan paling lambat pada 23 Desember 2025, atau pada tanggal lain yang disepakati oleh kedua belah pihak. Kami akan meninjau kembali peringkat Perusahaan setelah rencana aksi korporasi tersebut terealisasi," ungkap Pefindo.



-RA-