Grup Sarana Menara (SUPR) Perbarui Fasilitas Pinjaman Rp 35 Triliun dari Bank Permata
PT Solusi Tunas Pratama Tbk. (SUPR), yang merupakan bagian dari Grup Sarana Menara, secara resmi mengumumkan penandatanganan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berulang dan Pinjaman Berjangka yang direvisi dan dinyatakan kembali. Perjanjian ini melibatkan PT Bank Permata Tbk. sebagai kreditur dan ditandatangani bersama beberapa entitas afiliasi dalam Grup Sarana Menara, seperti Protelindo, Iforte, BIT, IPI, VTS, IEN, dan IBST.
Fasilitas pinjaman ini memiliki nilai total yang sangat besar, mencapai hingga Rp 35.000.000.000.000 (Tiga Puluh Lima Triliun Rupiah). Pinjaman ini ditujukan untuk mendukung kebutuhan modal kerja, belanja modal (capital expenditure), serta kebutuhan umum perusahaan dan entitas anak di bawah Protelindo. Pinjaman ini mencerminkan strategi konsolidasi pendanaan Grup Sarana Menara untuk mengamankan likuiditas dan mendukung ekspansi bisnis infrastruktur telekomunikasi secara berkelanjutan.
Dalam konteks regulasi, Perseroan menjelaskan bahwa transaksi penandatanganan pinjaman dari Bank Permata ini tidak tergolong sebagai transaksi afiliasi atau transaksi material yang memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan POJK yang berlaku. Hal ini karena pinjaman tersebut merupakan pinjaman yang diterima langsung dari bank. Meskipun demikian, langkah ini merupakan bentuk transparansi kepada publik mengenai struktur pendanaan dan kewajiban Perseroan.
PT Solusi Tunas Pratama Tbk. meyakini bahwa transaksi ini tidak akan memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan. Fasilitas jumbo ini justru diharapkan dapat memperkuat posisi Grup Sarana Menara sebagai pemain utama dalam penyediaan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia.