Eks Komut CNKO Terjerat Kasus Money Laundering, Perseroan Jamin Kelangsungan Usaha
PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO), perusahaan yang bergerak di sektor Penambangan Batubara, secara resmi menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perkara hukum yang melibatkan mantan pengurus Perseroan. Peristiwa material ini, yang diketahui Perseroan pada 24 November 2025, berkaitan dengan putusan pengadilan terhadap Andri Cahyadi, yang pernah menjabat sebagai Presiden Komisaris CNKO pada periode Mei-Desember 2012 dan Oktober 2013-Maret 2021. Pengumuman ini merupakan wujud kepatuhan Perseroan terhadap prinsip transparansi informasi di pasar modal.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Banjarbaru (No. 117/Pid.Sus/2025/PN Bjb), Andri Cahyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. Pengadilan menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar, dengan ketentuan subsider 5 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan. Putusan ini menyoroti kasus hukum yang melibatkan figur kunci di masa lalu.
Meskipun kasus ini melibatkan mantan pengurus dengan tuntutan yang signifikan, manajemen PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk memastikan bahwa perkara ini adalah kasus individual. CNKO menjamin bahwa putusan pengadilan tersebut tidak memberikan dampak negatif yang merugikan terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun keberlanjutan usaha (going concern) Perseroan saat ini. Laporan resmi ini ditandatangani oleh Corporate Secretary Wim Andrian pada 26 November 2025.