Jakarta, Investrade.app - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah aturan trading halt dari 5% menjadi 8% per hari ini dan aturan Auto Reject Bawah (ARB) pada Selasa (8/4/2025).
Dua aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
"Adapun kedua surat keputusan tersebut akan mulai efektif diberlakukan Selasa, 8 April 2025," tulis manajemen BEI, Selasa (8//4/2025).
Penyesuaian ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada.
"Dalam penerapan kebijakan ini, BEI juga telah mempertimbangkan best practice pada Bursa-bursa di dunia serta memperhatikan masukan pelaku pasar," pungkasnya.
Lengkapnya, andai terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam 1 hari bursa yang sama, Bursa melakukan akan lakukan trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8%. Selanjutnya, trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15%.
Kemudian, trading suspend dilakukan apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20% dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari 1 sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.
Selain itu, BEI juga melakukan penyesuaian terhadap aturan persentase Auto Rejection Bawah (ARB). Adapun ARB disesuaikan menjadi 15% bagi Efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.
Penyesuaian persentase aturan ARB adalah untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan perlindungan investor.
Penyesuaian yang terjadi merujuk aturan Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.
Mengutip surat yang diterima, manajemen BEI menyebut, penyesuaian dilakukan dalam rangka memastikan perdagangan Efek dapat berjalan secara teratur,
wajar, dan efisien.